Text
Pengantar hukum udara
Dalam dunia penerbangan diperlukan banyak kerja sama dari berbagai macam pihak agar kegiatan dapat mencapai misinya yaitu aman, nyaman, selamat, serta efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya, maka perlu dirumuskan berbagai aturan yang terangkum dalam suatu kaidah hukum yang disebut hukum penerbangan atau sering disebut juga hukum udara. Sumber hukum udara berasal dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang (authority); bentuknya undang-undang (statuta), kebiasaan (custom), keputusan hakim, traktat/konvensi, perjanjian dan doktrin.
Luas ruang udara meliputi luas secara horizontal dan secara vertikal. Penentuan luas ini harus dilakukan secara hukum yang berlaku bukan asal-asalan semata. Di mana seluruh wilayah negara (national territory) pada dasarnya merupakan wilayah hukum, di mana hukum negara diberlakukan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Namun demikian berdasarkan ketentuan internasional, yurisdiksi suatu negara dapat berlaku di luar wilayah nasional, yaitu yang disebut wilayah ekstrateritorial.
Sederhananya negara berhak mengatur segala wilayah yang termasuk di negaranya, mulai dari darat, laut hingga udara. Namun, sebuah negara tidak hanya berfokus kepada aturan yang dibuatnya sendiri, tapi juga aturan yang telah ditetapkan dunia berdasarkan perjanjian yang sebelumnya telah disetujui. Hal ini dilakukan untuk mengatur, melindungi serta mempererat kerjasama bilateral hingga multilateral.
Tidak tersedia versi lain